Wajib Tahu, Berikut Jenis – Jenis Bunga KPR
1. Suku Bunga Fix Rate (tetap)
Suku bunga yang paling sering digunakan dan diiklankan oleh bank, maupun lembaga pembiayaan lain ini merupakan, suku bunga yang sifatnya tetap dan tidak berubah setiap bulanya dengan durasi waktu tertentu. Biasanya berlaku dimasa lima tahun pertama masa pinjaman. Setelah itu bank akan menerapkan bunga floating atau mengembang. Dengan seperti dibitur KPR bisa sedikit lebih tenang karena cicilan KPR tidak akan berubah dalam kurun waktu tertentu meskipun acuan suku bunga naik turu. Jadi rencana keuanganya pun bisa lebih seimbang dan pasti.
2. Suku Bunga Floating (Mengembang)
Tak jarang debitur KPR yang Memperhatikan suku bunga jenis ini. Karena dianggap masih jauh sehingga lupa kalau sudah memasuki suku bunga floating atau masa fluktuasi bunga. Suku bunga floating akan terus bergerak mengikuti pergerakan suku bunga acuan Bank Indonesia (BI). Jika BI memutuskan untuk menaikan suku bunga otommatis suka bunga KPR akan naik dibulan berikutnya.
3. Suku Bunga cap
Besaran suku bunga ini mengikuti acuan suku bunga bank tetap dalam suku bunga cap ada batasan masimal dari suku bunga yang diterapkan. Contoh bank menawarkan bunga cap 10% untuk tiga tahun. Artinya bunga KPR anda selama tiga tahun kedepan mengikuti gerak suku bunga BI. Tetapi tidak melebihi 10% jadi masih ada batas aman untuk cicilan KPR setiap bulanya.
Ketiga suku bunga KPR diatas biasanya diterapkan secara komibnasi atau “Hybrid” tergantung skema KPR dari masing – masing bank. Misal Bank A menawarkan skema suku bunga tetap untuk lima tahun pertama setelah itu menerapkan bunga mengembang sampai masa akhir. Atau bisa juga menerapkan bunga cap 10% selama tiga tahun atau beberap tahub baru masuk ke bunga mengembang.
[/ux_text]